Tentu tidak asing lagi dengan bisnis yang satu ini yaitu Bisnis Multi Level Marketing. Bisnis MLM ini cukup banyak di Indonesia baik yang dilaksanakan secara online ataupun offline ( nggak pakai internet gitu ..). Banyak juga berhasil walaupun mungkin (mungkin loh )lebih banyak yang gagal. Gagal dalam artian tidak berhasil mencapai target yang diimpi-impikan. Namun dari keberhasilan dan kegagalan para pebisnis MLM ini banyak orang yang mempertanyakan mengenai hukum berbisnis dengan cara ini. Kemarin tgl 11 Desember 2008 saya membeli sebuah majalah yang membahas tentang Hukum Berbisnis dengan MLM ini.
Berikut Petikan Isi dari Majalah Tersebut
Telah sampai pertanyaan yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Daimah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta (komisi khusus bidang riset ilmiyah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi) tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM) seperti BIZNAS dan Hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah berusaha meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia juga mampu meyakinkan orang lain untuk membeli produk tersebut demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya(downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi-komisi sangat yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya kedalam daftar para angota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).
Jawaban
Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut :
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dan transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan diantara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan.dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan. Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi diatas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan.:
Pertama: transaksi tersebut mengandung riba dengan dua jenisnya; riba fadhal (penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis pada transaksi yang kontan.) dan riba nasi’ah (transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan). Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash (Al-Qur’an dan Sunnah) serta kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya), sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua : ia termasuk gharar (apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya) yang diharamkan menurut syariat, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak? Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau berpiramida itu berlanjut dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung kedalam piramida, apakah dia berada ditingkatan teratas sehingga ia berunyung atau berada ditingkatan bawah sehingga ia merugi. Dan kenyataannya kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit ditingkatan atas. Kalau begitu, yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shollallaahu ’alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
Tiga : apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dalam firman Allah Ta’ala:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (An-Nisa’ : 29)
Empat : apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataannya adalah menyelesihi itu. Dan dari sisi mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. (Nabi) shallallaahu ’alaihi wa sallam telah bersabda,
”Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya.” (Shohih Muslim)
Dan beliau juga bersabda
”Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.” (Muttafaqun ’alaihi)
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (jasa sebagai perantara), maka ini tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak perantara mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM) anggotanyalah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakekat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya (Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang.
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), ini tidak benar (selengkapnya baca di Majalah An-Nashihah Volume 14 tahun 1429 H/2008 M)
Sumber : Majalah An-Nashihah Volume 14 tahun 1429 H/2008 M
Desember 15, 2008 at 12:28 pm
sip…
saya sependapat dengan artikel ini
mari kita menjauhi riba dan dosa besar lainnya
salam kenal dari : http://myrazano.com
ditunggu kunjungannya
terimakasih
Desember 15, 2008 at 12:51 pm
beaxanya bisnis MLM, kesuksessan terlalu di gembor – gemborkan supaya orang tergiur untuk bergabung..
Desember 15, 2008 at 8:03 pm
Saya Mau Meluruskan PendaPAt anda..
Mungkin bisa jadi saran yang baik, tapi kalo tidak berkenan saya minta maaf, jangan marah yaaa….
“Kesimpulan aktifitas mereka adalah berusaha meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia juga mampu meyakinkan orang lain untuk membeli produk tersebut demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya(downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi-komisi sangat yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya kedalam daftar para angota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)”.
Pendapat:
Para pebisnis MLM memang meyakinkan orang lain untuk melakukan penjualan atas namanya. Nah, yang saya tidak setuju bahwa tidak semua perusahaan MLM menggunakan sistem yang dianggap “yang paling atas paling kaya”. Jika ada perusahaan MLM yang menggunakan sistem itu, pasti ia tidak terdaftar pada anggota APLI, yaitu asosiasi pemerintahan yang melihat apakah perusahaan itu halal atau haram.
Pada perusahaan yang saya ikuti ( Ti**s*i ), keuntungan kebawah maksimal hanya 10 kedalaman. JAdi kita hanya bisa menikmati jaringan kedalaman yang ke – 9 dari kaki langsung kita. Karena itu, jika kita mempunyai jaringan di kedalaman yang ke – 10, jika mereka mempunyai jaringan, yang berarti jaringan ke – 11, maka kita tidak mendapat untung sepeserpun dari jaringan ke 11 tersebut. Kecuali jika kita berprestasi dalam penjualan kita maka kita akan masuk kedalam tahap kehormatan dan mendapat bonus 1 % dunia. Tentu saja ini tidak melanggar aturan karena kita seperti manager perusahaan yang biasanya mendapatkan komisi selain gaji pokok juga berupa sekian persen dari keuntungan perusahaan.
Tidak semua produk MLM buruk, dan jangan menyamakan seluruh perusahaan MLM sama buruknya. Tentu saja tetap ada yang menggunakan sistem yang legal. Wong perusahaan saya saja mendapat sertifikat dari MUI untuk produksi yang halal dengan kategori A ( bagus ) baru – baru ini. Jika pada perusahaan legal, maka keuntungan anda hanya beberapa persen dari penjualan anda. Seperti contoh :
Perusahaan saya menetapkan komisi bagi distributor sebesar 40% dari penjualan mereka ( misalkan !!Dan kenyataannya perusahaan saya tidak memberikan persenan sebesar itu !! ). Jika distributor tersebut berprestasi menjual produk dengan total 1 juta, maka ia mendapat komisi 400 ribu. Memang besar, tapi bukan haram jika mendapat komisi yang pantas sesuai usaha kita. Biasanya perusahaan yang memberikan komisi lebih besar dari harga produk adalah perusahaan BERKEDOK MLM, bukan perusahaan MLM!!!!! Perusahaan seperti itu menggunakan produk sebagai kamuflase dan hanya memutarkan uang yang ada ( cuci uang ). SAya mendukung anda jika anda melaporkan perusahaan yang bergerak dengan sistem seperti itu ke polisi atau pihak berwajib. Terima kasih.
Salam kenal dari saya
Eri
Desember 15, 2008 at 9:58 pm
Sedikit tanggapan buat mario3x
++tanggapan untuk paragraf pertama.
Tulisan pada blog di atas, bukanlah karya dari pemilik blog ini. Tetapi merupakan fatwa dari Ulama. Saya tidak tahu, apakah saudara merasa SETARAF dengan para ulama untuk membadingkan pendapat atau fatwa para ulama dengan pendapat pribadi. Bahkan sampai mengatakan “MELURUSKAN”. Entah pendapat siapa yang harus diluruskan. Yang jelas, para ulama menghabiskan waktunya untuk menimba ilmu agama, bukan kesana kemari menjajakan MLM.
++tanggapan untuk paragrap le III
Oke.. kalau memang benar bahwa “tidak semua perusahaan MLM menggunakan sistem yang dianggap “yang paling atas paling kaya””, tapi pernahkah Anda semua yang mengikuti sistem MLM jujur kepada calon prospek Anda bahwa bagi yang berada pada lever terbawah, tidak akan mendapat apa-apa. Yang digembor2kan kan cuma yang sudah berhasil saja, yang jumlahnya segelintir.
(Lagian kayaknya masih ada beberapa hal dari bisnis Anda( Ti**s*i ), yang belum Anda jelaskan. Misalnya apa kewajiban Anda)
++tanggapan untuk paragraph terakhir.
Pengharaman ini bukanlah pengharaman karena produknya tidak halal. Yang diharamkan di sini adalah sistemnya.
Saran saya, jangan karena kita sudah menikmati enaknya bisnis ini maka hati Anda tertutup untuk menerima kebenaran. Yang jelas para ulama tadi tidak mempunyai kepentingan apa2 dalam mengeluarkan fatwa ini selain menyelamatkan ummat. Bandingkan dengan kepentingan Anda dalam mengeluarkan pendapat di atas.
maaf jika ada kata yang salah.
A | Kha
NOTE:
Saya copy juga di’ artikel ini ke Blog ku….
Desember 16, 2008 at 5:56 pm
Saya Sendiri belum merasakan besarnya komisi dari yang dijalankan dari bisnis ini. Hanya saja saya melihat potensinya dari bisnis ini yang sangat baik..
Ada beberapa syarat di perusahaan yang saya ikuti :
1. Wajib membayar biaya pendaftaran 85000 untuk mendapatkan hak pembelian atas nama distributor.
2. Yang kedua, untuk mendapatkan komisi maksimal dari perusahaan, kita harus “membeli” dan bukan “menjual” sebesar 2 juta. Dalam arti ini kita mencoba produk, walaupun saya sendiri akui cukup menguras dompet..Tapi saya puas setelah merasakan kasiat produknya..
Dari syarat – syarat diatas, saya melihat bahwa kita setelah membeli mendapat produk yang sesuai, jadi sama seperti membeli produk pada suatu perusahaan konvensional biasa. Tetapi kita juga diberi hak untuk menjalankan bisnisnya yang dapa dilihat sebagai waralaba tapi bersifat perorangan ( itupun tergantung setiap individu dalam menjalankan )
Ada 2 kepentingan saya menulis komentar ini, selain yang anda katakan, saya juga hanya ingin membeberkan fakta yang saya tahu. Saya hanya ingin mengetahui pendapat anda, karena beberapa waktu lalu di Jakarta saya melihat menteri Koperasi dan UKM, wakil ketua MPR, dan Sri Sultan Hamengkubuwono mengatakan bahwa ini adalah bisnis besar yang akan membangkitkan Indonesia karena berbasis kerakyatan. Lagipula buat apa MUI memberi sertifikat halal pada perusahaan ini jika ternyata secara sistem haram?
Ngomong – ngomong, anda tahu Paul Zane Pilzer tidak?
Anda tahu majalah bisnis plus?
ada banyak fakta di sana..Saya yakin pendapat pihak ketiga lebih baik dijadikan bahan pendapat..
Desember 18, 2008 at 11:33 am
[…] Untuk mengetaui hukum MLM sudah ada di sini […]
Desember 19, 2008 at 9:46 am
Bang Mario mungkin bisa saja memiliki pendapat seperti itu karena itulah yang anda ketahui. Namun perlu saya garis bawahi, artikel saya itu berisikan sebuah fatwa dari beberapa ulama besar yang menjadi rujukan, dan dari isi pertanyaan tidak ditanyakan apakah barang itu haram atau tidak , berguna atau tidak (yang diproduksi perusahan tersebut) karena kalau haram otomatis menjualnya juga haram, kalau tidak ada gunanya produk itu berarti menipu calon pembeli. Justru karena barangnya berlabel halal maka ditanyakan apakah sistem itu dibolehkan dalam agama. Dan sudah jelas dalil-dalil dalam jawaban para ulama tersebut terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam sistem MLM. Demikian, mudah2an Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada saya dan anda juga para pembaca blog ini.
Desember 19, 2008 at 8:48 pm
Amin2….
Smoga Kita DiBritau kebenaran yg sesungguhnya..
Amin…
Desember 23, 2008 at 1:34 pm
saya minta maaf sebelumnya karena saya sangat tidak sependapat dengan komentar bapak, MLM adalah salah satu bentuk sistem pemasaran yang digunakan oleh beberapa perusahaan untuk memasarkan produknya, bapak harus buka wawasan tentang cara pemasaran yang ada sekarang ini, kalau bapak mengatakan bahwa bisnis MLM itu haram karena bisnis yang berusaha untuk memmpengaruhi orang lain bagaimana dengan perusahan yang mempekerjakan pemasaran yang hanya memberi imbalan kepada pemasar satu kali saja dan pergerakan politik yang semua mempengaruhi masyarakat untuk memilih sehingga dapat menjadi pemimpin, memang ada MLM yang haram pa’ dengan sistem yang digunakan tapi bukan semuanya, bapak harus tau bahwa berapa banyak orang didunia ini yang hidup hanya karena bisnis MLM, dan saya sangat bersyukur sekali karena karena menjalankan sutua MLM yang mana saya merasa bersyukur kepada orang yang memperkenalkan bisnis itu kepada saya dan downline saya merasa bersyukur dengan bisnis yang saya perkenalkan kepadanya.
salam sukses pa’!
Desember 25, 2008 at 3:14 pm
sekali lagi saya tegaskan bahwa itu bukan sekedar pendapat, tapi fatwa para ulama yang telah menelaah sekian lama tentang bisnis MLM ini, dan bisnis MLM sejauh ini tidak lepas dari unsur2 yang disebutkan dalam fatwa tersebut. Mengenai banyak yang mendapatkan keuntungan dan lainnya itu hal lain. Yang jadi perhatian kita sebgai umat islam adalah mencari penghasilan yang halal, bagaimana pak sudah setuju ?
Februari 15, 2009 at 11:13 pm
Sebenarnya semua bisnis itu MLM ( Multi Level Marketing ) yang dalam bahasa indonesia disebut pemasaran berjenjang. Lihat produk sabun, ada General Manager, Manager Marketing, Super visor marketing, dan bagian marketing, selanjutnya pengecer dan titik paling bawah adalah konsumen. Kapan konsumen bisa menikmati hasil dari perputaran uang dari sebuah perdagangan, jawabannya ya kalau bisa naik peringkat.
Jadi yang salah adalah cara penyampaian oknum baik itu perusahaan atau oknum leader itu sendiri terlalu mengumbar janji dan mimpi.
tapi ada juga MLM yang jalannya lurus dan tidak ada 1 point pun yang terkena dalam pembahasan sang ulama.
Contohnya : joint member gratis, tidak ada target penjualan, tidak ada syarat dalam pemberian bagi hasil, tidak wajib belanja tiap bulan ( belilah yang anda butuhkan ). Tidak ada downline abadi karena setiap pembelian produk akan ada titik hak usaha baru yang akan dibagi ke bawah member lainnya karena jumlah jaringan hanya 3 kaki. Jadi tidak ada upline & downline. tidak ada tutup point, bonus tidak hangus
pokoknya tidak memberatkan & tidak mendzolimi siapapun
Februari 16, 2009 at 10:33 am
Anda tidak bisa menyamaratakan semua jenis usaha sebagai MLM. Pembagian General Manager, Manager Marketing dan sebagainya itu adalah Pembagian Job Kerja dan beban kerjanya dan memiliki Gaji yang telah ditetapkan. Adapun jalur Marketing selanjutnya ke distributor terus ke agen lalu kepengecer bukanlah sistem MLM tapi memang arus sistem Jual Beli Dimana Pihak pengecer menjual langsung ke konsumen dengan keuntungan diperoleh dari selisih harga yg dibelinya dari agen demikian pula agen mendapat keuntungan dari selisih harga yang dibelinya dari distributor. Agen tidak mendapat keuntungan kecuali dari hasil pembelian pengecer kepadanya. Wah kalau dijelasin panjang2 nanti tambah bingung sendiri he..he.. Cape deh jelasinnya … begini aja … Ulama (yg benar2 Ulama ) yang mencurahkan perhatiannya untuk ummat ini, mengasihi mereka yakni kaum muslimin tidaklah mengeluarkan fatwa sambil lalu, mereka telah mempelajari hal ini, seluk beluknya dan tata caranya. Apa yang terhalang dari kita untuk mengetahui keburukan sistem ini, serupa dengannya, maka niscaya para Ulama mengetahui keburukan yg tersembunyi padanya dengan izin Allah Ta’ala. Mungkin kita yang awam ini akan mengetahui keburukannya jika kerusakannya telah merata, sementara ulama kita telah memperingatkannya jauh-jauh hari sebelum kerusakan itu tersebar. Demikian dari saya …sekali lagi kita banyak-banyak berdo’a kepada Allah Ta’ala agar menunjuki kita di jalanNya yang lurus ditengah bertebarannya fitnah dizaman sekarang ini. Amiin.
April 25, 2011 at 6:49 pm
…………………….. ???
Mohon beri solusi produk sejenis yang tidak melalui MLM dan harga sesuai (seharusnya leebih murah dari yang ada di MLM)
Juni 12, 2011 at 3:19 am
tidak semua MLM haram,,,yang haram itu money game
buktinya TIANSHI
1. Tidak selalu menguntungkan yang daftar duluan
2. Walaupun bergabung belakangan posisi bisa lebih sukses dari anggota yang daftar duluan
3. Produk di bidang kesehatan untuk mengobati sakit
Dari Asamah ibn Syarik berkata: Orang-orang Arab berkata ” Ya Rasulallah! apakah kami berobat?” Beliau menjawab, “Ya, wahai hamba-hamba Allah. Sesungguhnya Allah meletakkan penyakit dan diletakkan pula penyembuhannya, kecuali satu penyakit. Mereka lantas bertanya “Penyakit apa ya Rasulallah? Beliau menjawab: “penyakit ketuaan (pikun)”. (HR. At-Tirmidzi)
4. Produk halal sertifikat MUI kualitas A
5. ada proses jual beli
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(QS AlBaqarah 275).
6. Dari proses jual beli itu kita mendapatkan keuntungan,artinya kita layak mendapat keuntungan itu karena ada usaha.
7. Bonus Perusahaan tertinggi dibanding perusahaan sejenis
(Total Pay Out untuk distributor mencapai 53% perusahaan hanya 47 %)lebih besar mana?
8. Sekolah bisnis pengembangan diri, attitude, entrepeneurship,biasanya mereka yang aktiv mengikuti sekolah pengembangan diri ini menjadi lebih positf,dari segi cara berfikir mereka dalam segala hal. tidak negatif atau menjelek2an hal apa saja.
Oktober 5, 2011 at 10:33 am
kalo armina dan K-Link gimana sistemnya? kl soal produk sih bagus semua. mhn share… trmksh. krn sy tertarik keduanya. produk bagus dan ingin ibadah jg dg program sulisinya armina… 🙂
skl lg terimakasih