Bismillah.
Segala puji bagi Allah Ta’ala dan shalawat , salam semoga senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan para shahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan.

Sangat disayangkan, MUI yang diharapkan memandu kaum muslimin Indonesia kejalan Allah Ta’ala dan RasulNya justru mengeluarkan fatwa yang ganjil dan aneh dan mendasari fatwanya dengan dasar yang tidak sesuai.

MUI mengharamkan rokok dengan beberapa kategori , haram untuk anak-anak, haram untuk ibu hamil …dst, padahal Hukum haram dengan beberapa kategori tidak dikenal dalam islam dari zaman dahulu orang-orang terbaik ummat ini sampai kurun waktu sekarang, jika ia haram maka haramlah bagi keseluruhannya, apakah ia bayi ataupun tua renta, sembunyi ataupun terang-terangan diperkecualikan dalam keadaan darurat ( yakni jika tidak mengkonsumsi makanan/minuman/obat tersebut maka akan mengakibatkan kematian padanya, MUI tentunya harus lebih tahu dan paham tentang makna darurat dalam hal ini ) . Makanya tidak terdapat dalam kitab-kitab para Ulama Rabbani yang memuat adanya haram berkategori.
Takutlah kepada Allah Ta’ala … jangan menukar rasa takutmu dengan takut kepada manusia lebih besar dibanding ketakutanmu kepada Allah Ta’ala , jangan tukar akhiratmu yang kekal dengan dunia yang fana . Fatwa Ulama Tentang Rokok

Berikutnya MUI berfatwa golput haram, ketahuilah bahwa pemerintah dita’ati jika mengikuti Allah dan RasulNya makanya bunyi Ayat itu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ

Athi’ullaha, wa athi’urrasul wa ulil amri minkum bukannya Athi’ullaha wa athi’urrasul wa athi’u ulil amri minkum karena ketaatan kepada pemerintah terikut kepada ketaatannya kepada Allah Ta’ala dan RasulNya karena tidak ada ketaatan kepada siapapun dalam bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Jika pemerintah memerintahkan kita yang tidak ada pelanggaran syari’at didalamnya maka kita wajib mengikuti, sebaliknya jika perintahnya itu mengandung pelanggaran kepada Allah Ta’ala dan RasulNya maka tidak ada kewajiban untuk menaatinya.Yang ngerti bahasa Arab bisa lihat tafsir Assa’diy , tafsir Ath-Thabary. Kalau anda mau jeli maka lihatlah Substansi Pemilu itu sendiri. Apakah Pemilu disyariatkan ? jawabnya tidak. Pemilu merupakan hasil dari sistem demokrasi dengan semboyan dari kita , oleh kita, untuk kita. Semboyan ini …. benarkah ? kalau masalah hukum ditarik kesana maka tidak ada gunanya agama ini … hukum itu dari kita, oleh kita dan untuk kita …. , apa jadinya ? Sedangkan hukum itu sumbernya dari Allah Ta’ala yang lebih tahu yang terbaik untuk hamba-hambaNya. Dari sisi lain Pemilu menyamaratakan suara perampok, penjudi, pezina, kafir dan sejenisnya dengan orang – orang yang melakukan kebaikan serta menyamakannya dengan orang-orang beriman sedangkan  Allah Ta’ala membedakan mereka dalam banyak ayat dalam Al-Qur’an, serta membedakan akhir kesudahannya di akhirat. Kerusakan Demokrasi sudah nyata dimata orang-orang yang mau berpikir dengan jernih. Hanya saja Demokrasi ini sudah banyak menyihir orang-orang dengan fatamorgana kebaikannya yang semu. Demokrasi ini juga sudah meluluhlantakkan prinsip Musyawarah yang dianut Indonesia. Coba lihat lagi prinsip musyawarah dinegara kita ini. MPR adalah singkatan Musyawarah Perwakilan Rakyat… tapi benarkah hasil-hasil keputusan mereka adalah hasil musyawarah ? TIDAK !!! mereka melakukan voting , dengan mengambil suara terbanyak, sekalipun kadang terjadi musyawarah maka pihak yg tidak setuju sampai akhir tetap tidak setuju dan tidak mengahuki hasil keputusan sidang. Hasil musyawarah adalah suatu keputusan yang disepakati bersama sekalipun masih ada yang belum menyetujui, namun jika ketua atau pimpinan sidang sudah mengambil keputusan maka semua peserta sidang harus mengikuti keputusan tersebut dan mendukungnya disertai menanggung bersama resiko-resiko yang akan terjadi dengan keputusan tersebut. Namun karena banyaknya kepentingan politik dengan atas nama kepentingan rakyat akankah hal itu terwujud ? Sunnguh Ironi , Musyawarah tidak ada maknanya lagi. Sila ke 4 Pancasila sudah tidak dipedulikan lagi justru oleh para petinggi-petinggi negara, mereka lupa Mukaddimah UUD 1945, mereka lupa Pancasila, aneh ?…heran…? saya pikir tidak aneh dan jangan heran karena merekapun kebanyakannya lupa (atau tidak tahu) bahwa Al-Qur’an dan Sunnah mengatur itu semua dari zaman dahulu. Dan mereka para aktivis islam yang ikut didalam pesta demokrasi ini untuk menegakkan Islam… tak berdaya. Sekali lagi Pemilu bukanlah dari Islam. Kita berdo’a kepada Allah Ta’ala untuk memberikan kita pimpinan negara yang sholih. Inilah salah satu senjata kita.